PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan WJS sebagai tersangka korupsi perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2021-2022.
Usai ditetapkan tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan Kejari setempat, Kamis (25/4).
Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil LHP BPKP WJS diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000, .
“Untuk peran pelaku bagaimana lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan nanti,” kata Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat press release dengan awak media.
Ade menambahkan, Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, dari tanggal 25 April hingga 15 Mei.
“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan media ini, WJS yang berpakaian kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada kepada awak media yang menghadangnya saat masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.
“Keadilan nomor satu,” seru WJS sebelum mobil tahanan ditutup.(*)
Klik Gambar