TANGGAMUS – Pemanggilan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Rantau Tijang Kecamatan Pugung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan Dana BOS,oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus molor.
Seperti disampaikan oleh Ida Bagus Ketut Budi Artama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus beberapa hari yang lalu bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap Yusrina, Kepala SDN 2 Rantau Tijang dengan adanya dugaan penyimpangan dana BOS.
“Berkaitan pengelolaan Dana BOS SDN 2 Rantau Tijang akan segera kita panggil pihak sekolahan sebagai konfirmasi ketidaksesuaian tidaknya akan segera kita ketahui, k<span;>emungkinan akan kita panggil di hari Senin atau Selasa tanggal 24 Juli 2023 atau 25 Juli 2023, ” kata Bagus, Jum’at (21/7/23).
Namun nyatanya sampai hari ini, Selasa (25/6/23) pihak Dikdas Dinas Pendidikan Tanggamus belum juga melakukan pemanggilan terhadap Yusrina (Kepsek-red), hal ini menunjukkan tidak ada keseriusan pihak Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti perihal tersebut.
Ida Bagus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat watshapnya menjawab belum bisa memanggil yang bersangkutan Yusrina, dengan dalih masih ada kegiatan Dinas luar.
“Maaf pak, saya masih Dinas luar, Senin (24/7/23) kemarin juga belum sempat kami panggil, segera kami tindaklanjuti,” kilah Bagus.