Pesisir Barat : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) melakukan rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023, di Gedung Serba Guna, Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Selasa (14/02/2023).
Sebelum memulai acara, Kepala Dinas P3AKB, dr. Budi wiyono menyampaikan bahwa kegiiatan tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan.
” Adapun langkah – langkah untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan berbasis pada hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di Negeri Para Sai Batin Dan Ulama, ” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah akan melaksanakan evaluasi atas implementasi Kabupaten Layak Anak tahun 2023.
Kebijakan ini bertujuan untuk mesinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak- hak anak khususnya di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi.
Wabup juga menyampaikan bahwa proses terpenting dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak yaitu untuk memenuhi hak- hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.
” Saya berharap penguatan gugus tugas dan kolaborasi dari seluruh stakeholder secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak hendaknya dapat terus kita tingkatkan, ” tegas Wabup.
” Yang tak kalah pentingnya, komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholders dalam pemenuhan hak anak agar lebih terintregasi, holistik dan berkelanjutan, itu yang utama, ” tambah Wabup.
” Anak merupakan investasi dimasa yang akan datang. maka pemenuhan hak anak menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan.
” Sudah menjadi kewajiban semua, untuk menjadikan Kabupaten Pesisir Barat ini sebagai Kabupaten/kota Layak Anak, karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak anak, ” jelas Wabup.
” Hal tersebut sesuai di dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak, ” jelasnya.
” Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak, ” ungkapnya.
” Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada seluruh pihak, agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan, dalam mempersiapkan serta mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kabupaten Layak Anak, ” tegas Wabup.
” Harapan saya, pada tahun ini 2023 ini dapat naik ke predikat yang lebih tinggi yaitu Predikat Madya atau Nindya. Dimana tahun 2021 Kabupaten Pesisir Barat baru memperoleh predikat KLA Pratama, ” tutup Wabup.
Klik Gambar