PRINGSEWU | Seorang Konsumen kredit motor merasa kecewa telah ditipu oleh oknum karyawan dari pihak leasing PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Pringsewu terkait pembayaran denda telat angsuran.
Hamzah warga Pekon Sukoharjo 1 (satu) merasa ditipu oleh pihak oknum karyawan PT NSC pada saat pembayaran denda telat angsuran guna untuk mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.
Karena sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat, Hamzah meminta kepada pihak leasing PT NSC untuk mengeluarkan BPKB miliknya, akan tetapi karena beberapa kali telat waktu angsuran maka pihak PT NSC belum bisa mengeluarkannya sebelum melunasi denda sebesar Rp5.980.700,.
Kemudian Hamzah membuat Surat Permohonan Keringanan Denda pada saat itu dengan berkomunikasi langsung dengan salah satu karyawan PT NSC yang bernama Andika, akhirnya Hamzah pada saat itu hanya mendapatkan keringan untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000, saja yang langsung dibayarkan dan diterima oleh Andika (karyawan NSC) di kantor leasing setempat.
“Karena sudah selesai angsuran motor milik saya, maka meminta BPKB-nya ke NSC, karena ada denda yang harus saya bayar senilai 5 juta maka saya mengajukan surat permohonan keringanan, dan keringan yang saya harus dibayarkan senilai 2 juta, kemudian saya bayarkan langsung ke NSC yang diterima langsung oleh Andika karyawan disitu,” ucap Hamzah, kepada media ini Jum’at (16/12/22).
Namun, setelah pembayaran denda tersebut sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai sekarang ini tidak kunjung juga ada informasi dari pihak PT NSC untuk keluarkan BPKB milik Hamzah, setelah ditanyakan ke kantor NSC Pringsewu dengan membawa bukti fisik kwintasi pembayaran denda sebesar 2 juta rupiah, betapa kagetnya Hamzah bahwa pihak PT NSC mengatakan belum ada pelunasan denda yang dimaksud.
“Sekian lama saya tunggu informasi dari pihak PT NSC Pringsewu, akhirnya saya tanyakan langsung dikantornya lantai dua ruko yang berada sebelah toko Gajah Lampung Pringsewu, dengan menemui Erwin selaku kepala cabang PT NSC Pringsewu bahwa belum ada pelunasan denda, serta ia juga mengatakan jika kwintasi yang saya miliki bukan keluaran dari PT NSC termasuk stempelnya palsu, bahkan oknum karyawannya yang bernama Andika sudah tidak lagi bekerja disitu, berarti saya kena tipu sama karyawan PT NSC,” beber Hamzah.
Masih dikatakan Hamzah, kwintasi pembayaran denda tersebut diminta oleh PT NSC, selanjutnya ia diminta oleh Erwin kepala cabang untuk membuat permohonan keringanan denda kembali dengan membayar sebesar Rp2.990.000.
“Kwintasi pembayarannya diminta oleh karyawan di NSC cuman saya gak tau siapa namanya, setelah itu pak Erwin
<span;>Ngomong ke saya bahwa kalau mau pelunasan dendanya bisa buat lagi permohonan keringanan, kalau seperti saya merasa dirugikan mas,” jelasnya.
Terpisah, Erwin Kepala Cabang PT NSC Pringsewu saat dikonfirmasi diruang kerjanya kepada media ini bahwa mengakui jika Andika memang karyawan PT NSC dengan posisi kolektor, akan tetapi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tersebut tertahan.
“Inikan yang ngurus bukan atas nama konsumen Sumaiarti, tetapi anaknya Hamzah, menurut pengakuannya bayar angsuran tapi angsurannya kena pending atau kena tahan oleh oknum kolektor sudah lama, saya cek secara angsuran memang sudah dia sudah lunas tinggal membayar dendanya saja, kalau oknum Andika saya tidak tahu karena saya pindah kesini sudah gak ada,” jawab Erwin.
Terkait persoalan penipuan terhadap konsumen PT NSC, Erwin seolah-olah berbelit-belit, menurut dia jika konsumen ingin menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum maka yang tertipu tidak bisa hanya memiliki bukti pembayaran kwintasi biasa selain yang dikeluarkan oleh PT NSC.
“Jika mau dilaporkan ke pihak yang berwajib, konsumen tidak bisa hanya memiliki bukti kwintasi warung,” katanya.
Selanjutnya, Erwin membantah bahwa pihak tidak pernah menerima bukti kwintasi pembayaran denda dari pihak Konsumen (Hamzah).
“Kami tidak pernah terima kwintasi pembayaran denda atas nama Sumiarti yang langsung diberikan oleh Hamzah ke PT NSC,” kilahnya.(*)