TANGGAMUS – Diduga Kepala Pekon Pariaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tilep Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Pekon.
Menurut pengakuan sumber dari Perangkat Pekon Pariaman yang enggan disebutkan namanya, bahwa pada saat penerimaan Siltap hanya dibayarkan satu bulan sedangkan penandatanganan Bukti Pembayaran dua bulan.
“Saya tandatangan bukti pembayaran Siltap sebanyak dua bulan, akan tetapi kok saya hanya terima uangnya sebanyak satu bulan Rp2.000.000, yang seharusnya sebanyak Rp4.000.000 untuk dua bulan,” bebernya kepada media ini, Senin (5/6/23).
Terpisah, Purwanto Kepala Pekon Pariaman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon berkaitan hal itu, berkilah bahwa uang siltap salah satu perangkat pekon setempat memang hanya dibayarkan satu bulan, sedangkan untuk satu bulannya lagi dikembalikan ke kas pekon dengan alasan yang bersangkutan baru dilantik bulan Februari 2023.
“Memang itu kita kembalikan ke kas pekon, sebanyak Rp4.000.000 untuk dua orang yang memang baru dilantik bulan februari 2023, yang keluar siltapnya bulan Januari dan Februari 2023, jadi yang kita bayarkan hanya satu bulan saja, kalau memang keputusannya harus dikembalikan ya tetap kita kembalikan,” bantahnya, Selasa (6/6/23).(*)
Klik Gambar