WAYKANAN – Pemerintah telah menyedikan Dana Cukup Besar yaitu Bantuan Oprasiònal Siswa (BOS) dengan tujuan untuķ membantu kebutuhan belajar dan mengajar disetiap satuan Pendidikan dengan harapan program Nasional mencedaskan kehidupan anak bangsa yang berkualitas bisa terwujud.
Namun sungguh disesalkan tujuan pemeritah tersebut acap kali disalah gunakan untuk mencari keuntungan peribadi karena banyaknya kebutuhan ekonomi yang harus terpnuhi.
Seperti yang dilakukan Kepala sekolah SMAN.2 Kecamatan Negri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung. Dipastikan Dana BOS Renguler yang diperngunakan dimasing – masing Item mengalami pembekakan bahkan ada salah satu aitem yaitu penerimaan siswa baru sampai tiga kali dianggarkan atau setiap pencairan Dana BOS.
Seperti diketahui penerimaa siswa baru berlangsung satu tahun sekali, tetapi anggaranya dikeluakan dari Dana BOS yang dianggarkan setiap pencairan atau pertahap.
Sesuai dengan laporan pengunaan Dana BOS SMAN.2 Negri Agung tersebut, banyak ditemukan pengunaan Dana BOS Renguler tidak sesuai dengan peruntukan sehingga didunga kuat adanya praktek Korupsi dilakukan Kepala Sekolah.
Adanya dungàan Korupsi tersebut, dilihat dari laporan pengunaan Dana Bos masing – masing Item seperti Tahun 2020 yang diketahui tidak ada kengiatan belajar tatap muka pasca Covid 19, namun ditahap satu (4 bulan) pertama masih ada kengiatan Ektrakurikuler yang mencapai Rp. 24 juta. Selàin itu ditahap 2 ada juga kengiatan pengembangan profesi Guru, tenaga pendidik dan pengembangan menejemen sekolah sampai menyerap dana Rp.91 juta.
Dipencairan 4 bulan kedua itu juga terindikasi ada pembekaan pembayaran Listrik sampai mencapai Rp. 15 jutaan, sementara daya listrik yang ada hanya 1300.
Blum puas melakukan pembekakan dari kegiatan tahap 1 dan 2 kepala sekolah masih menganggarkan pembelanjaan pengembangan propesi Guru, tenanga pendidik pengembangan manajemen sekolah ditahap 3 atau pencairan empat bulan terakhir tahun 2020 sampai mencapai Rp. 55 juta.
Menginjak ditahun 2022 setelah diamati peraktek Korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah masih berjalan bahkan semakin menjadi, terlihat ada pengeluaran biaya penerimaan siswa baru ditahap 1 sampai tahap tiga selalu dianggarkan (Rp.5.640 ), tahap dua (Rp.9400) dan tahap terakhir (Rp.7.520).
Praktek penyalahgunaan Dana Bos Renguler semakin jelas. Terbukti ditahun normal 2022 dinyatakan indonesia bebas Covid 19, sekolah menganggarkan pengeluaran pengembangan peropesi Guru, tenaga pendidik dan menejemen sekolah hanya Rp. 1800 atau lebih kecil dari masa covid yang dianggarkan tahun 2020 mencapai Rp 146 juta. Sementara diketahui berdasarkan kepres dan keputusan Bupati larangan untuk tidak berkerumunan atau tatap muka.
Kepada pihak terkait, diharapkan bisa mengkroscek pengunaan Dana BOS Renguler SMAN.2 Negri Agung yang pada akhir akan menganggu kelangsungan Belajar dan mengajar, juga diharapkan peraktek yang dilakukan Kepala Sekolah tidak menjadi pirus bagi sekolah lain. Kepala Sekolah SMAN.2 Negri Agung Iswayudi Trihartato sampai berita diterbitkan belum berhasil dihubungi.
Saat ditanya disekolah tersebut, Senin (15/5) Kepala sekolah jarang masuk, rumahnya diKotabumi Lampung utara Oprator sekolah Wahid Aqozi tidak bisa memberikan keterangan berkaitan pengunaan Dana Bos, dikarena kode etik.
Kepala sekolah SMAN.2 Negri Agung Iswayudi saat dikomfirmasikan melalui ponselnya menyangkal dugaan penyalahgunaa Dana BOS Reguler tersebut. Menurutnya Penggunaan dana bos di SMAN 2 NA sudah sesuai dengan peraturan dan keadaan serta kebutuhan sekolah.