TULANG BAWANG – Penghasilan Tetap (Siltap) bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), kebijakan pembayaran Siltap diaamanatkan di Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diberikannya Siltap Kepala Kampung beserta perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat kampung dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan kampung.
Namun, sangat di keluhkan, Siltap di kabupaten Tulangbawang menjadi polemik bagi kepala kampung maupun para aparatur seluruh kampung di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Tentu nya ini menjadi perbincangan yang sangat hangat di berbagai pemerintahan kampung di kabupaten Tulangbawang.
Sebab di penghujung akhir masa jabatan Bupati Tulangbawang Dr. Hj. Winarti. SE. MH., Siltap bagi kepala Kampung dan aparaturnya mulai dari bulan Oktober sampai dengan Desember ini tak kunjung dicair.
Di kutip dari laman group WhatsApp yang bernama PPDI kabupaten Tulangbawang yang dalam group tersebut seluruh kepala desa/kampung berserta para aparaturnya (kasi,kaur) se-Tulangbawang, sedang membincangkan Siltap mereka tak kunjung cair, diintip dari group PPDI kabupaten Tulangbawang tersebut mereka sedang berunding jika pertengahan bulan Desember ini Siltap mereka tidak kunjung cair.
“Disampaikan kepada teman-teman perangkat kampung kalo sampai pertengahan Desember Siltap tidak cair, kita soan ke pemda, perkampung lima orang,” pesan salah satu penghuni group WhatsApp PPDI Tulangbawang, Rabu (7/12).
Maka dari itu mereka akan berkunjung ke pemerintah kabupaten Tulangbawang dengan jumlah paling sedikit akan mengirim lima orang dari masing-masing kampung untuk menayakan kenapa siltap mereka tak kunjung cair. Dan yang diutamakan para Kakam dan aparaturnya akan menanyakan kepada Bupati Tulangbawang Winarti pada Jum’at yang akan datang pada kunjungan kerja di kampunh Bawang Tirto Mulyo. (fay/mad).
Klik Gambar