menu

Diberi Jatah Sekali Sebelum Dikerok, Janda Anak Satu Bersama Pasangan Bukan Muhirmnya Digerebek Warga Talang Sepuh..!!

Dilaporkan oleh : Fijay

Sedang Indehoy Dimalam Suci Ramadhan Pasangan Bukan Suami istri Diamankan Polisi.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TanggamusDiduga Sedang Asik melakukan Hubungan Badan disaat menjelang bulan suci Ramadhan, Warga Pekon Talang sepuh melapor ke Polsek Talang Padang, atas dugaan perzinahan yang dilakukan pasangan diluar nikah, Senin (11/03/2024) Dini Hari.

Atas Laporan itu maka dengan didampingi warga dan Kepala Dusun, Anggota personil Polsek Talang Padang mendatangi dan melakukan penggeledahan Rumah AS (42) seorang janda anak satu, dan didapati seorang laki laki inisial HS (36) warga kecamatan Pugung sedang berada di kamar, bersama Seorang wanita berinisial AS Warga Talang sepuh kecamatan Talang Padang.

Menurut keterangan warga, bahwa HS yang bergelar Sarjana Hukum itu, ternyata sudah sering datang ke rumah AS  yang bukan muhrimnya Sebelum Akhirnya Dilaporkan kepada Pihak kepolisian.

” Bukan cuma kali ini saja dia (HS) datang kerumah AS, dan malam ini kami sudah geram dan akhirnya kami melaporkan ke Babinkamtibmas Polsek Talang Padang, dan Setelah digedor gedor ternyata benar ada laki-laki didalam kamar itu, ” ucap warga yang namanya tak mau disebutkan.

Terpisah saat di mintai keterangan, Kanit Reskrim Polsek Talang Padang, Aiptu Ahmad Bahri Mewakili Kapolsek Talang Padang membenarkan kejadian itu.

” Ya benar Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kami mendatangi Rumah AS seorang janda, setelah kami lakukan pemeriksaan kami dapati seorang laki-laki yang bukan suaminya berada di kamar, selanjutnya kami amankan ke Polsek talang Padang guna menghindari amukan warga, dan akan kami mintai keterangan dari terduga, ” tutur Aiptu Ahmad Bahri SH.

Sementara AS Saat dimintai keterangan dikantor polisi, wanita berstatus janda Anak Satu itu Mengakui perbuatannya, dirinya mengaku jika perbuatan itu telah mereka lakukan dan meminta maaf atas perbuatannya.

” Awalnya saya minta di antarkan pulang, setelah itu saya suruh langsung pulang tapi HS minta dikerokin, tapi sebelumnya kami melakukan hubungan dulu sekali pak, ” tutur AS mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.(Sapri)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung