Tanggamus – Diduga Sedang Asik melakukan Hubungan Badan disaat menjelang bulan suci Ramadhan, Warga Pekon Talang sepuh melapor ke Polsek Talang Padang, atas dugaan perzinahan yang dilakukan pasangan diluar nikah, Senin (11/03/2024) Dini Hari.
Atas Laporan itu maka dengan didampingi warga dan Kepala Dusun, Anggota personil Polsek Talang Padang mendatangi dan melakukan penggeledahan Rumah AS (42) seorang janda anak satu, dan didapati seorang laki laki inisial HS (36) warga kecamatan Pugung sedang berada di kamar, bersama Seorang wanita berinisial AS Warga Talang sepuh kecamatan Talang Padang.
Menurut keterangan warga, bahwa HS yang bergelar Sarjana Hukum itu, ternyata sudah sering datang ke rumah AS yang bukan muhrimnya Sebelum Akhirnya Dilaporkan kepada Pihak kepolisian.
” Bukan cuma kali ini saja dia (HS) datang kerumah AS, dan malam ini kami sudah geram dan akhirnya kami melaporkan ke Babinkamtibmas Polsek Talang Padang, dan Setelah digedor gedor ternyata benar ada laki-laki didalam kamar itu, ” ucap warga yang namanya tak mau disebutkan.
Terpisah saat di mintai keterangan, Kanit Reskrim Polsek Talang Padang, Aiptu Ahmad Bahri Mewakili Kapolsek Talang Padang membenarkan kejadian itu.
” Ya benar Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kami mendatangi Rumah AS seorang janda, setelah kami lakukan pemeriksaan kami dapati seorang laki-laki yang bukan suaminya berada di kamar, selanjutnya kami amankan ke Polsek talang Padang guna menghindari amukan warga, dan akan kami mintai keterangan dari terduga, ” tutur Aiptu Ahmad Bahri SH.
Sementara AS Saat dimintai keterangan dikantor polisi, wanita berstatus janda Anak Satu itu Mengakui perbuatannya, dirinya mengaku jika perbuatan itu telah mereka lakukan dan meminta maaf atas perbuatannya.
” Awalnya saya minta di antarkan pulang, setelah itu saya suruh langsung pulang tapi HS minta dikerokin, tapi sebelumnya kami melakukan hubungan dulu sekali pak, ” tutur AS mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.(Sapri)
Klik Gambar