PRINGSEWU – Beberapa Fungsionaris mendesak DPD II Partai Golkar gelar rapat pleno menyikapi Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh SY Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Pringsewu, yang saat ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Desakan beberapa fungsionaris diantaranya dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) meminta agar segera dilaksanakannya musyawarah atau rapat pleno, namun sayangnya hal itu tidak ada tanda-tanda respon yang positif dari pengurus inti DPD II Partai Golkar Pringsewu, bahkan sepertinya ada pembiaran di tubuh elit politik partai Golkar itu sendiri.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka ini benar-benar ada pembiaran di tubuh elit DPD II Partai Golkar Pringsewu,” ucap salah satu Pengurus Partai Golkar, yang enggan namanya disebutkan, Rabu (28/2/24).
Menyikapi desakan tersebut, Ahmad Muslim Mattehek Sekretaris DPD II Partai Golkar Pringsewu mengatakan bahwa akan segera bersilaturahim terlebih dahulu dengan pengurus inti.
“Secepatnya kita akan bersilaturahim, untuk menyikapi permintaan dari beberapa fugsionaris untuk menggelar pleno di internal DPD II Partai Golkar,” ucapnya.
Sementara itu, Suherman Ketua DPD II Partai Golkar Pringsewu saat dihubungi melalui pesan watshapnya mengatakan bahwa sementara belum ada waktu yang tepat untuk membahas persoalan yang dimaksud, sebab saat ini masih mendapatkan perintah langsung DPD I Lampung untuk mengawal perhitungan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Itu interen dan belum dibahas, kita konfirmasi dengan DPD I Lampung dulu, yang terpenting sekarang kawal hasil rekapitulasi perolehan suara, karna saya masih diperintahkan DPD I untuk mengawal hasil rekapitulasi perolehan suara,” jawab Suherman.
Diketahui, ada 3 (tiga) laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh SY Caleg dari Partai Golkar yang di layangkan ke Bawaslu Pringsewu, diantaranya yaitu dengan Nomor Penerimaan Laporan : 02/LP/PL/Kab/08.12/02/2024, Tanggal Penerimaan : Senin, 19 Februari 2024 Kasus: Dugaan Pelanggaran – Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.
Kemudian, dengan Nomor Penerimaan Laporan: 05/LP/PL/Kab/08.12/02/2024, Tanggal Penerimaan: Selasa, 20 Februari 2024, Kasus : Dugaan Pelanggaran – Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes Kesehatan dan dugaan politik uang oleh Terlapor.
Selanjutnya, dengan Nomor Penerimaan Laporan: 06/LP/PL/Kab/08.12/02/2024, Tanggal Penerimaan: Selasa, 27 Februari 2024, Dalam Proses akan dilakukan Pembahasan Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu, Kasus: Dugaan Pelanggaran – Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu inisial SY dalam Surat Keterangan tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.(*)
Klik Gambar