LAMPUNG TIMUR– Polsek Bandar Sribhawono,Polres Lampung Timur,Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, Rabu (29/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) yang Termasuk anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada Senin (27/03/23) pukul 16.30 Wib saat Pelaku datang ke rumah makan bakso mercon, kemudian setelah selesai makan, pelaku pergi ke kamar mandi.
Setelah itu, pelaku memanggil korban sesampainya korban didepan pintu kamar mandi tangan kanan korban ditarik oleh pelaku dan pelaku membuka celana korban kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga mengeluarkan Sperma setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selasa (28/3/23) Pukul 18.00 Wib
Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkas Kapolres.