PRINGSEWU ! Beredarnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dua orang Pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, tidak dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri setempat.
I Kadek Dwi.A, Kasi Intelejen Kejaksaan Pringsewu mengatakan bahwa informasi OTT tidak dibenarkan, namun untuk perihal 2 orang pegawai Kejaksaan yang dimaksud bukanlah wewenangnya untuk memberikan statmen, hal ini sudah disampaikan oleh pihak Kejati Lampung langsung beberapa waktu lalu.
“Tidak ada OTT, jadi memang khusus hal ini kami tidak bisa memberikan statmen karena sudah disampaikan oleh pihak Kejati Lampung,” kata Kadek kepada media ini, Senin (9/1/23) di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Lanjutnya, dengan adanya hal itu jajaran Kejari Pringsewu tetap beroperasi sebagai mana mestinya, tidak juga mengganggu pelayanan ataupun penanganan perkara di Kejari setempat.
“Hal ini tidak juga mengganggu aktifitas kami di Kejari Pringsewu, tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” pungkasnya.
Dilansir Detiknews.com, dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana bahwa tindakan tersebut bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), melainkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap 2 orang yang dilaporkan.
“Tidak ada istilah OTT. Ada laporan langsung turun melakukan pengamanan sekaligus klarifikasi. Ada 2 orang saja sementara. Nanti pihak pelapor juga akan kita klarifikasi,” ujarnya.
Klik Gambar