LAMPUNG TIMUR– 2 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berupaya menabrak petugas kepolisian di Lampung Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, di bagian kakinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (12/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah RN (20) dan WY (24) warga Kecamatan Melinting.
Bedasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dibeberapa wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Para tersangka curanmor ini, diduga sudah 6 kali beraksi di wilayah Bandar Sribawono, 3 kali melakukan di Way Jepara, dan masing-masing 1 kali di Kecamatan Braja Selebah serta Labuhan Maringgai,” terangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribawono, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, dan Jabung, berupaya melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan, yang dilaksanakan pada Senin (11/9) malam, para tersangka yang mengendarai sepeda motor, sempat melawan, bahkan berupaya menabrak petugas kepolisian, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
“Saat dilakukan proses penggeledahan, di sepeda motor tersangka, petugas kepolisian menemukan narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan berat sekitar 9,5 gram,” jelas IPTU Johanes.
Setelah dilakukan proses tindakan medis, para tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Klik Gambar