Pesisir Barat (Krui) : Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara pencurian dengan pemberatan ke cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (16/01/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan berkas 2 tersangka curat yang tabrak polisi menggunakan brio merah. Hal tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum.
Kasihumas menambahkan berkas Tahanan yang dilimpahkan bernama Abel Pratama umur 22 tahun dan Ramdi Irawan umur 22 tahun dalam keadaan sehat.
Dalam hal ini kedua tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT/ RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 09 November 2023.
Kasihumas juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.