Pringsewu – Tak mampu bayar uang tahunan, ijazah milik siswi SMAN 1 Pringsewu ini ditahan pihak sekolah. Siswi berinisial SL yang merupakan lulusan tahun 2024 mengatakan, ijazah miliknya yang seharusnya bisa digunakan untuk mencari pekerjaan belum bisa diambil alias tertahan di sekolah.
“Kemarin uangnya belum kekumpul, Karena ada syarat-syarat jika mau ambil ijazah harus bawa surat pelunasan, surat perpus gitu-gitu,” balas SL dalam pesan singkat kepada media ini, Jumat (16/8).
Terpisah Waka Humas SMAN 1 Pringsewu Fauzi membantah jika pihaknya telah menahan ijazah peserta didik yang telah lulus sekolah, terlebih itu siswa lulusan tahun 2024.
“Tidak ada namanya penahanan-penahanan ijazah. Kami bahkan sudah mengumumkan di medsos dan dari mulut ke mulut untuk mengambil ijazah. Takut ada apa-apa misal hilang atau kebakar,” kilah Fauzi saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
Namun saat ditanya prosentase jumlah lulusan tahun 2024 yang sudah mengambil ijazah, Fauzan mengelak bahwa itu urusan bagian Tata Usaha.
“Ke skolah aja, temuin Pak Hendri koordinator tata usaha,” jawab dia.
Fauzi juga meminta kepada siswa yang akan mengambil ijazah untuk datang bersama orang tua atau wali murid yang bersangkutan. Karena menurut dia, kasus kebanyakan siswa tersebut sudah diberikan uang bayaran namun tidak dibayarkan ke pihak sekolah.
“Ya kalau kita konfirmasi makanya kita nyuruh orang tuanya yang datang karena kebanyakan siswa itu sudah dikasih uang sama orang tuanya tapi tidak dibayarkan ke sekolah malah dijajanin. Kita hanya konfirmasi saja, dari situ kalau memang ijazah mau diambil silahkan ambil saja,” elaknya.
Sebelum menutup percakapan ini Fauzi juga mengintervensi wartawan media ini agar tidak memberitakan nama dia.
“Saya gak suka kalau di tulis-tulis ya, saya gak mau diberitain,” kata Fauzi sambil menutup sambungan telepon.
Sementara itu, Nurul Ikhwan Komisi IV DPRD Pringsewu menyebutkan tidak boleh lagi ada sekolah-sekolah terlebih sekolah negeri yang menahan ijazah.
“Coba cek saja Surat Edaran Sekjen Menteri p
pendidikan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 yang berbunyi satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak berkenan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun,” tegasnya.(*)