PRINGSEWU| Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu Sopyan (45) tega memerkosa anak kandungnya SA (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku bisa ditangkap karena ada laporan dari ibu kandung korban ke pihak kepolisian.
“Pelaku kami jemput paksa dirumahnya sekira pukul 02.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku,” kata Feabo, Selasa (3/1).
Mirisnya, lanjut Feabo, kasus inses ayah perkosa anak kandungnya ini terjadi selama rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2022.
“Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali selama hampir 3 tahun lamanya,” jelas dia.
Saat ini, pelaku Sopyan masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu.
“Pelaku masih kami periksa untuk mendalami motif mengapa nekat melakukan perbuatan bejatnya itu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya.(*)
Klik Gambar