Pringsewu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hal ini disampaikan Suprondi Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, bahwa terdapat 2 (dua) indikator TPS rawan paling banyak terjadi, 8 (delapan) indikator yang banyak terjadi dan 4 (empat) indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 131 kelurahan/desa di 9 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024,” jelas Suprondi, Rabu (20/11/24).
Lanjut Suprondi, Variabel dan indikator potensi TPS yang rawan diantaranya, pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, Politik Uang. Keempat, Politisasi SARA. Kelima, Netralitas (Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.
” Hasilnya, 2 Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi di 166 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan. kemudian di 156 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.” katanya.
“Selanjutnya, 8 Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi diantaranya di 51 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), kemudian di 37 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK), di 23 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 13 TPS yang terdapat memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu. 14 TPS yang terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. 12 TPS yang terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. 15 TPS yang terdapat TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.” tambah Suprondi.
Masih kata Suprondi, 4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi ada 4 TPS yang terdapat memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. 7 TPS yang terdapat memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan. 1 TPS yang terdapat TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) dan 2 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
“Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” timpalnya.
Menurut Suprondi, terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu juga akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Untuk itu, berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu merekomendasikan kepada para pihak yaitu KPU agar Melakukan mitigasi atas potensi kerawanan, atas Variabel Pengguna Hak Pilih, Lokasi TPS, Logistik. Kemudian Pemerintah Daerah agar melakukan mitigasi atas Variabel, Jaringan Internet dan Listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan Polres Pringsewu, Kodim 0424/Tanggamus, agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan sebagaimana Variabel, Keamanan.” tutupnya. (*)
Klik Gambar