menu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Praktek Money Politik Caleg DPRD Pringsewu Dapil 3 Gading Rejo

Dilaporkan oleh : Fijay

Suprondi Ketua Bawaslu didampingi Median anggota komisioner Bawaslu Pringsewu (Foto : Redaksi)

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

PRINGSEWU  –  Dugaan melakukan Politik uang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melibatkan AW Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan 3 (tiga) Kecamatan Gading Rejo, yang telah resmi dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat, Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus mendalaminya.

Hal ini disampaikan Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu  bahwa terkait laporan masyarakat adanya dugaan Money Politic yang melibatkan AW salah satu Caleg DPRD Pringsewu dari PDI-P masih akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Benar, kita masih melakukan pendalaman soal adanya dugaan politik uang ini yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Gadingrejo. Saat ini sedang di lakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak Panwaslu seperti pemenuhan syarat formil dan materilnya kalau sudah mencukupi syarat bukti nanti akan dilakukan pleno, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu  untuk di proses melalui Gakumdu,” ujar Suprondi, Selasa (13/2/24).

Lebih lanjut Suprondi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Panwaslu Gadingrejo terkait hal ini, kemudian syarat formilnya apa saja yang belum terpenuhi dari pelapor, dan meminta untuk segera melengkapi bukti-bukti lainnya dikarenakan ditentukan batas waktunya.

“Sesuai dengan aturan undang-undang pemilu, Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses selanjutnya, jika memenuhi syarat formil dan meteril maka akan dilakukan proses variabel, peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara dan denda, dan kita Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses tindak lanjut,” timpal Suprondi.

Disisi lain, Priyono selaku pelaporan politik uang  meminta kepada Bawaslu Pringsewu agar melaksanakan tugasnya secara profesional, sebab Bawaslu dibentuk pemerintah adalah untuk melakukan pengawasan Pemilu serta memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

“Bawaslu dibentuk pastinya jelas tugasnya mengawasi berjalannya pemilu, serta menindak para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, saya berharap laporan yang saya layangkan ke Panwaslu segera diproses,” harap Priyono.(*)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung