Lampung Utara – Tidak kunjung terealisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara PT Mayla Tridaya Otama ( MTO ) menjadi satu korban atas kebijakan Pemerintah Daerah Lampung Utara harus mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pasalnya PT Mayla Tridaya Otama ( MTO ) pada tahun anggaran 2022 memasangkan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya LPJU-TS Solar – Cell di Desa – Desa
“Salah satunya Desa Gunung Labuhan Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara yang menggunakan sumber anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi dan Pajak, termuat di dalam APBD Lampung Utara dan APBDes di setiap Desa sesuai tahun Anggaran.
Dengan tidak terealisasikannya anggaran DBH Retribusi dan Pajak, secara terpaksa PT Mayla Tridaya Otama (MTO) mengambil keputusan akan mencabut atau mencopot PJU – TS Solar Cell tersebut khususnya di Desa Gunung Labuhan.
Langkah persuasif PT MTO agar tidak akan saling merugikan dan timbul persoalan di kemudian hari PT MTO sudah memalukan negosiasi, bersama Kepala Desa setempat agar dapat LPJU-TS yang sudah terpasang dapat di anggarkan kembali melalui Dana Desa (DD).
Tetapi Kepala Desa Gunung Labuhan Eko tidak sedikit tertarik, dengan alasan yang pertama bukan di masa kepemimpinannya saat pemasangan PJU-TS tersebut.
Alasan ke dua Dana Desa (DD) tidak dapat lagi untuk anggaran kepentingan lain, pada intinya Lampu PJU-TS tersebut di Desanya kalau ingin pencopotan di persilakan untuk di Copot.
Sementara Pemerintah Daerah Lampung Utara memalui Seragih Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah saat di konfirmasi mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi dan Pajak.
Kaban BPKAD sempat mengatakan dirinya belum pernah menerima pengajuan untuk pembayaran terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi dan Pajak tersebut dari Instansi / Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.
Lanjut Seragih pada saat itu coba untuk di koordinasikan atau di konfirmasi terlebih dahulu ke DPMDT Lampung Utara apa yang menjadi kendala nanti kita bicarakan.
Kemudian Seragih juga mengatakan DBH Pajak dan Retribusi di anggarkan tidak di dalam APBDes.
Kalau pun di anggarkan seharusnya itu di ajukan untuk pembayaran, ungkap Seragih beberapa waktu bulan yang lalu, bersama media ini.
Berdasarkan legal hukum pada pembagian dan penyaluran DBH Pajak dan Retribusi di tuangkan dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 3 tahun 2021 menyebutkan di dalam Pasal 5 ayat ( 2) bahwa DBH Pajak dan Retribusi Daerah yang diterima Desa dianggarkan dalam APBDesa.
Diketahui DBH Pajak dan Retribusi untuk Desa di anggarkan dalam APBD Lampung Utara pada tahun 2022 mencapai meliaran rupiah itu terindikasi lenyap bak di telan bumi. (*)
Klik Gambar