Trimurjo,globallampung – sosialisasi peraturan bupati no.67 tahun 2022 tentang RT dan RW Kelurahan Sekecamatan Trimurjo yang diselenggarakan diaula kelurahan Trimurjo dijalan Arjuna no.495 kecamatan Trimurjo kabupaten lampung tengah. Rabu (11/01/2023)
Dalam acara tersebut nampak hadir camat Trimurjo,lurah Trimurjo,lurah Simbarwaringin, lurah Adipuro,Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo ,Kabag hukum kabupaten,beserta anggota dewan ketua fraksi Demokrat DPRD kabupaten Lampung tengah
Camat Trimurjo “Suparyono” dimintai keterangan terkait sosialisasi PERBUB no.67 tahun 2022 dirinya menjelaskan bahwa sosialisasi PERBUB ini adalah menjalankan amanat dari peraturan dalam negeri nomer 18 tahun 2018 ” saya berharap dengan sosialisasi PERBUB ini dapat semakin membuat tertib semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga. Ucap Suparyono
Lanjutnya,saat awak media mewawancarai salah satu anggota dewan ketua fraksi Demokrat “Toni Sastra Jaya.S.H,M.H” dirinya menjelaskan bahwa bersyukur hari ini kecamatan Trimurjo dapat melakukan (Perbub)Peraturan Bupati yang mana kepala lingkungan saat ini berubah menjadi RW,dan mekanisme pemilihan (Perbub) ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 41 pasal 41 yang mana pemilihan RT RW itu dengan cara musyawarah dan apabila dengan cara musyawarah tidak selesai maka dengan cara fotting . Jelas Toni Sastra
Masih kata Toni Sastra Jaya.S.H,M.H menerangkan bahwa(Perbub) ini adalah untuk RT RW yang baru dalam arti RT RW pemekaran,” untuk dikecamatan Trimurjo ini SK RT RW ini ada yang lima tahun dan ada yang tiga tahun,untuk yang lima tahun lanjutkan dan untuk yang tiga tahun harus selesaikan dulu selama SK itu selesai Tiga Tahun” .terangnya
” Saya berharap untuk warga kecamatan Trimurjo ini jangan segan segan apabila ingin konsultasi terkait masalah hukum,mau itu hukum pidana maupun hukum perdata dan saya pun tidak ada kepentingan politik karena saya senang apabila warga kecamatan Trimurjo ingin konsultasi perkara hukum dengan kami” . Kata Toni Sastra
Ditempat yang sama”Yasir Asromi” selaku Kabag hukum Pemkab Lampung tengah,menerangkan bahwa sosialisasi hari ini adalah program (Perbub) peraturan bupati nomer 67 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomer 22 tahun 2022 tentang rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga(RW) dilingkungan kelurahan yang mana pada awalnya (Perbub)ini adalah menjalankan amanat dari peraturan dalam negeri nomer 18 tahun 2018 . Tegas Yasir
Lanjut Yasir Asromi ,dirinya berharap dengan adanya (Perbub) ini semakin membuat tertib semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga, ” kalau terkait SK ada yang lima tahun dan ada yang tiga tahun itu tentunya kita lihat dulu dokumen dokumen fisiknya yang nantinya menunjukan massa jabatan yang bersangkutan,dan dasar penetapan SK itu sendri apa harus kita verifikasi dahulu ” . Tutupnya Yasir Asromi (Rls)
Klik Gambar