LAMPUNG UTARA – Hasil rapat forkopimda terkait tanah Ulayat Adat dan Joni Erix desa Penangan Ratu. Pemerintahan kabupaten Lampung Utara menyampaikan informasi perkembangan terhadap tim kuasa hukum, mengenai tindak lanjut yang akan dilaksanakan selanjutnya. Rabu 10 Januari 2024.
Yang mana perkembangan itu, setelah masyarakat melakukan penundaan pendudukan lahan yang rencana akan di gelar pada Selasa tanggal 9 Januari 2024 kemarin. Hal itu demi menjaga ketertiban umum menjelang pemilu.
Poin penting tanggapan forkopimda itu di antaranya, pemerintahan daerah dan forkopimda Lampung Utara menyampaikan surat kepada Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten setempat.
Untuk meminta permohonan pengukuran lokasi yang dipermasalahkan oleh pihak masyarakat adat desa penegak Ratu dan Johnny Erik dengan luas tanah di perkirakan 1.184 hektar.
Hal itu seperti yang disampaikan Samsi Eka Putra selaku salahsatu tim kuasa hukum masyarakat Adat Penagan Ratu, saat di jumpai di pemda kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya masyarakat adat Lampung Utara mensuport pihak BPN dan forkopimda agar pengukuran tanah adat tersebut segera dilaksanakan.
“Kabar gembira untuk masyarakat, bahwa pemerintah daerah dalam hal ini forkopimda meminta kepada BPN Lampung Utara untuk melakukan pengukuran”
“Dan pemerintah daerah juga akan menganggarkan biaya, dalam pelaksanaan pengukuran ulang tersebut”terang Samsi.
Klik Gambar