Lampung Utara – Pembahasan terkait pelaksanaan pendudukan lahan ulayat adat desa Penagan Ratu yang jatuh pada tanggal 9 Januari 2024 besok oleh warga. rencana itu akan tetap digelar ketika pemerintahan tidak memberikan jalan keluar terbaik.
Hal itu dilakukan masyarakat sebagai upaya, menanti hasil tindak lanjut dari pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara untuk memenuhi permintaan masyarakat adat terkait lahan seluas 1.184 Hektar di dusun Dorowati
Permintaan itu yakni pembebasan lahan ulayat adat dan masyarakat desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, yang di klaim selama ini oleh pihak angkatan laut Prokimal Kotabumi.
Menurut Tim kuasa hukum Pembebasan tanah ulayat adat masyarakat desa Penagan Ratu. Permintaan masyarakat itu juga sebelumnya sudah pernah disampaikan ke pusat namun belum sampai langsung ke Presiden, Menteri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kapolri.
Yang mana masyarakat adat, meminta adanya ketegasan pemerintah terhadap persolan tanah Ulayat adat desa Penagan Ratu untuk dikembalikan kepada mereka.
Hal itu lantaran tanah yang menjadi objek tersebut merupakan warisan nenek moyang dari turun menurun
Tim kuasa hukum juga meminta kepada pemerintah. Untuk melakukan tindakan membantu masyarakat adat mendapatkan haknya atas tanah tersebut dengan serius. Demi terhindar nya konflik meluas dan berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pihak yang mengklaimnya.
Sebelumnya, pada bulan November 2023 lalu. Masyarakat adat pernah melakukan persiapan pendudukan lahan yang diduga di klaim Angkatan Laut. Namun hal itu di tunda selama dua bulan lantaran dapat di redam oleh Forkopimda kabupaten setempat.
Penundaan itu lantas di sampaikan oleh Riza ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi di depan para masyarakat adat yang kemudian viral.
Diketahui penundaan tersebut selama dua bulan dan jatuh tempo pada tanggal 9 Januari 2024 esok. (Tim)
Klik Gambar