Lampung Selatan – Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.
“Di rencanakan korban, akan melaporkan peristiwa tersebut ke wilayah hukum Polda Lampung ,” ungkap Paman korban Mintaria Gunadi dengan awak media,, hari Selasa , (21/11/2023).
Mintaria Gunadi menjelaskan kronologis di dalam permasalahan , dugaan pernapasan atau penyerobotan rumah milik Hasanudin oleh seorang bernama Zaelani warga Desa setempat berkaitan dengan hukum perdata atau hutang piutang.
Namun pihak terduga pelaku penyerobotan atas rumah korban tersebut , tampa melalui proses hukum perdata sebagaimana dalam ketentuan perjanjian hutang piutang dalam Pasal 1754 KUH Perdata
Pelaku justru melakukan perbuatan dengan cara rampas, menjual, hak orang lain, yang masih berstatus memiliki , hak di atasnya ,” jelas paman korban.
Kemudian menurut Mintaria Gunadi dalam permasalahan dugaan perampasan atau di sebut penyerobotan atas rumah Hasanudin keponakannya itu”
Sudah mencukupi bukti-bukti petunjuk dan saksi dan sudah memenuhi unsur – unsur tindak pidana sebagaimana di sebut dalam Pasal 385 KUHP barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menjual, menyewakan, menggadaikan dan menukar ,menjadikan sebagai tanggungan utang , serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi atau itu orang lain secara tidak sah.
“Disebutkan dalam Pasal 385 ayat (1) huruf (a) merupakan perbuatan yang melanggar hukum, diancam pidana 4 tahun kurungan penjara,” tukas M. Gunadi.
Klik Gambar