TULANG BAWANG – Joni Iskandar Ketua DPD FKBPPPN Tulangbawang berharap kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa jabatan PolPP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka dari itu pemerintah pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus dalam jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut.
Dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan PolPP non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar dan pijakan hukum bagi SatpolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum ke khususan yang mengatur tentang SatpolPP,
Adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi, telah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban dan tanggapan oleh perwakilan Menpan Rb tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,
Bukan memberikan pencerahan justru menyarankan kepada kita honorer Satpol-PP untuk datang ke Jakarta merubah UU Satpolpp menjadi PNS, dalam membuat keputusan tata usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
“Maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” tegasnya.
“Kami DPD FKBPPPN kabupaten Tulangbawang menyatakan sikap tegas akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” pungkasnya.
Klik Gambar