TULANG BAWANG – Salah satu warga Kampung Cakat Raya (Sahdan) Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang mendatangi Polres Tulangbawang, melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah yang dilakukan oleh beberapa warga Menggala, Kamis (02/10/2023).
Tanah dengan luas 100 Hektar yang sudah dibeli Spada tahun 1997 tersebut, diduga sudah diambil oleh beberapa warga Menggala dengan cara menebang pohon dan membuat saluran irigasi baru di tanah Bapak Sahdan.
Penyerobotan tersebut sudah berlangsung selama 3 sampai 4 tahun dimana pelaku mengklaim secara sepihak tanah tersebut. Diperkirakan kerugian yang di alami oleh korban sebesar 2 Miliar Rupiah.
Dalam hal ini Sahdan pemilik tanah tersebut sangat getam dengan adanya penyerobotan tanahnya dan melakukan langkah hukum untuk merebut kembali haknya, ia menduga ada oknum mafia tanah yang terlibat penyerobotan tanah.
Mawardi Hendra Jaya, kuasa hukum Sahdan mengatakan bahwa kliennya sangat di rugikan oleh oknum yang menyerobot tanah kliennya seluas 100 Hektar.
“Pada hari ini saya bersama klien membuat laporan ke polres Tulangbawang atas dugaan penyerobotan tanah dengan luas 100 Hektar,” jelasnya.
Mawardi menambahkan, langkah-langkah hukum untuk membuka tabir siapa dalang dari penyerobotan tanah tersebut.
“Kita akan segera membuka siapa saja dalang dari penyerobotan tanah yang merugikan klien kami ini,” ungkapnya. (fay/mad).
Klik Gambar