Lampung Timur– Panitia Pelaksana (Panpel) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana telah membuka pendaftaran.
Pembukaan pendaftaran dalam rangka penerimaan bakal calon Kepala Desa Pasar Sukadana terhitung sejak Kamis, 3 – 10 Agustus 2023.
Ketua Panpel Pilkades Pasar Sukadana Sarbingun telah menerima berkas pendaftaran dari seorang bakal calon Kepala Desa Pasar Sukadana.
“Terkait pendaftaran kita memang buka dari kemarin, Alhamdulillah pada hari kedua ini tepatnya hari Jum’at tanggal 4 Agustus telah ada yang datang satu orang yaitu bapak Delly Solthoni Sangjaya,” tutur Sarbingun.
Setelah diperiksa, terdapat kekurangan 2 persyaratan dari Pengadilan Negeri dan Inspektorat yang akan dilengkapi pada Senin, 7 Agustus.
“Untuk pemberkasan telah diperiksa hanya kekurangan 2 persyaratan yaitu dari Pengadilan Negeri dan Inspektorat. Kami tunggu sampai tanggal, 10 nant, tapi menurut calon tadi Insyaallah hari Senin, 7 Agustus ada penyelesaiannya,” kata Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Pasar Sukadana itu.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pendaftar tambahan maka pihak Panpel akan membuka pendaftaran tahap kedua.
“Baru satu calon, kami tunggu hingga sampai tanggal, 10 hanya 1 calon berarti kita, perpanjangan lagi membuka pendaftaran gelombang kedua,” terangnya.
Bilamana pada pendaftaran tahap kedua tidak ada calon Kepala Desa Pasar Sukadana yang mendaftarkan diri maka Pemilihan dianggap gagal.
“Kalau gelombang kedua nggak ada yang daftar hanya 1 calon berarti kita gagal sampai tahun depan atau satu tahun kemudian,” jelas Sarbingun PLT. Sekretaris Desa Pasar Sukadana itu.
Panpel Pilkades Pasar Sukadana berharap agar kiranya masyarakat ada yang berminat mendaftarkan diri dan pihaknya selalu standby menunggu pendaftaran.
“Mudah-mudahan ada yang berminat dengan adanya dibukanya pencalonan ini. Kami selaku panitia selalu standby untuk menerima pendaftaran,” urainya.
Sementara, calon Kepala Desa Pasar Sukadana yang telah mendaftarkan diri tersebut merupakan calon Kepala Desa Pasar Sukadana Incumbent.
“O ya dari incumbent, beliau memang tadinya sudah menjabat karena sudah habis masa jabatannya bulan Desember nanti habis, tapi ini nanti kalau beliau ini nyalon sudah waktunya pemilihan otomatis cuti, cuti itu nantinya yang akan kami tunggu juga untuk perlengkapan daripada pendaftaran pencalonan,” imbuhnya.
Pemilihan Kepala Desa Pasar Sukadana dapat digelar apabila terdapat 2 orang bakal calon Kepala Desa Pasar Sukadana.
“Minimal 2 calon, kalau hanya 1 calon nggak bisa kita gelar,” ujarnya.
Maksimal calon Kepala Desa 5 orang, jika lebih dari 5 calon maka dilakukan penyeleksian yang dilakukan Panitia tingkat Kabupaten berikut tes dan penilaian.
“Calon maksimalnya 5, kalau lebih dari 5 calon itu ada seleksi, yang menyeleksi bukan dari pihak panitia tapi ada pihak dari panitia Kabupaten,” masih kata Sarbingun.
“Kalau interview juga dilakukan panitia Kabupaten, kalau yang ada penilaian-penilaian itu nanti yang lebih dari 5 calon,” pungkasnya didampingi Sekretaris dan Bendahara Panpel Pilkades Pasar Sukadana.
Klik Gambar