Tanggamus, Globallampung.com – Belasan Mahasiswa yang mengatas namakan Mahasiswa Tanggamus Bangkit (MANTAB) gruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus Pada Rabu(12/3/2023).
Selama ini, Dinas PUPR Tanggamus terkesan tampak Ayem tanpa ada masalah, sampai adanya Demo yang digelar. Belasan Massa tersebut dalam orasinya menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa seluruh yang terlibat dalam perealisasian Pembangunan/Rehabilitasi Pengerjaan sejumlah Proyek dari Dinas PUPR tersebut.
Diketahui dalam Rilis tuntutan Mereka, Sejumlah Massa menyoroti hasil temuan mereka, diantaranya: Rekonstruksi Peningkatan kapasitas struktur jalan(Khusus Kabupaten) Wilayah Wonosobo-Tanjung Agung (Digul) Tahun 2022 dengan jumlah nilai HPS Rp. 4.825.800.000 yang dikerjakan oleh CV. Ayu Syara Bersaudara.
Kemudian Sejumlah Mahasiswa itupun menyoroti adanya Pemeliharaan berkala/Rehabilitasi jalan (Khusus Kabupaten) yang ada di Wilayah Purwodadi Kecamatan Gisting -Way Pring Kecamatan Pugung dengan nomor Kontrak 600/002/bm-01/24/2022 dengan Nilai HPS Rp 2.098.468.000 dengan pengerjaan dilakukan oleh CV. Duta Bangun Karya. Selain itu ada juga Pembangunan Jembatan Ciherang Kecamatan Gunung Alip dengan nomor Kontrak 600/0028M-07/24/2022 dengan jumlah Pagu Anggaran senilai Rp 1.835.333.500 yang dikerjakan oleh CV. Azzahra.
Dalam tuntutan Massa itu, selain meminta APH segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan, Massa juga meminta APH agar segera memeriksa Pejabat terkait, dalam pelaksanaan kegiatan baik PPK, PPTK maupun Pelaksana kegiatan. Untuk upaya tersebut APH juga diminta segera turun kelapangan untuk mengambil semua berkas serta turun untuk melakukan Investigasi lapangan, mengaudit hingga proses Penyidikan, sehingga adanya penetapan tersangka yang bisa di tahan.
Menanggapi Hal yang disampaikan para Mahasiswa tersebut, Kajari Tanggamus, Yunardi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Apriyono, SH, MH mengatakan, jika pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi.
” Kami belum menerima laporan tersebut secara resmi, namun informasi itu sudah masuk dalam pantauan kami. Dan jika laporan secara resmi diterima, kami juga akan menelaahnya terlebih dahulu, layak atau tidak masalah tersebut untuk ditindaklanjuti. “ujar Apriyono.
Kastel Kejari Tanggamus itu juga menambahkan, sepanjang adanya pengaduan masyarakat secara resmi yang masuk ke Kejaksaan, pihaknya akan selalu siap melayani dan menindak lanjutinya.
“Sepanjang adanya laporan pengaduan dari masyarakat, kami pihak kejaksaan akan tetap menindaklanjuti segala laporan, dengan mengacu pada PP No 43 tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”jelas Apriyono.
Klik Gambar