PRINGSEWU| Dinas Kesehatan Pringsewu melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kepala Dinkes Pringsewu dr. Ulinnoha mengatakan, diteruskannya pendampingan hukum dengan Kejari Pringsewu untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan administratif.
“Mungkin jika melakukan kesalahan secara sengaja kami mungkin enggak ya, tapi namanya manusia penuh dengan lupa dan khilaf, tapi dengan adanya MoU ini diharapkan ada bentuk-bentuk konsultasi, jadi ketika ada kesalahan kita bisa diingatkan, sehingga mengurangi resiko hukum di kami,” kata Ulinnoha usai melakukan MoU dengan Kejari Pringsewu di aula Dinkes setempat, Selasa (14/3).
MoU tersebut juga diikuti oleh para KUPT Puskesmas, Direktur RSUD Pringsewu, dan dihadiri para pejabat Dinkes dan para kasi, Tapem dan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu.
“Saya mengimbau kepada KUPT selaku kuasa pengguna anggaran dengan banyaknya kegiatan, harapan saya ya terkait penggunaan anggaran negara ini berkaitan dengan resiko hukum segera dikonsultasikan dan didampingkan dengan jaksa pengacara negara (JPN), ” harap Ulin.
Sementara, Kajari Pringsewu Ade Indrawan berpesan kepada Dinkes beserta UPT dibawahnya agar jangan ragu mengkonsultasikan terkait perencanaan anggaran ke JPN.
“Gunakan momen MoU pendampingan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Agar kalian bisa terhindar dari resiko hukum karena ini kunci dari MoU kita hari ini,” ungkap Ade.
Diketahui, awal tahun 2023 ini baru dua instansi yang meminta pendampingan hukum kepada Bidang Datun Kejari Pringsewu, yakni Sekretariat DPRD dan Dinkes Pringsewu.
“Saya berharap sinergitas antara Pemkab Pringsewu dengan Kejari terjalin baik, sehingga bisa memberikan pelayanan prima ke masyarakat,” pungkasnya.(*)
Klik Gambar