PRINGSEWU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pringsewu mendapat temuan kejanggalan pada sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih) yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pringsewu dan jajarannya terhadap 880 jumlah TPS yang ada sampai tanggal 19 Februari 2023, terdapat 47 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK terbaru.
Kemudian 1 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal, 1 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun.
Selanjutnya 1 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara, 1 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit, 2 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video, 1 Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A – Laporan Hasil Coklit.
Atas temuan diatas Bawaslu Pringsewu mengingatkan KPU beserta jajarannya khususnya petugas Pantarlih supaya bekerja dengan professional sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Salah satu bukti Pantarlih melakukan tugasnya dengan benar ialah setelah melakukan coklit wajib memasang stiker di rumah warga sebagai tanda bukti sudah dicoklit,” tegas Anggota Bawaslu Pringsewu (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dah Hubungan Masyarakat) Fajar Fakhlevi, Selasa (21/2/23).
Menurut Fajar hal-hal yang wajib diperhatikan petugas coklit di antaranya adalah warga yang berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Meski saat coklit usianya belum 17 tahun, namun pada saat pemilu nanti sudah genap 17 tahun maka harus tetap didata,” jelasnya.
Selain itu, TNI/Polri yang sudah pensiun juga mendapatkan hak pilih. Sedangkan warga yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal dicoret dari daftar pemilih. Namun, bagi warga yang sudah pindah domisili tapi KTP-nya masih Kabupaten Pringsewu tetap ikut pendataan di Kabupaten Pringsewu.
Sesuai tahapan, proses coklit yang berlangsung mulai tanggal 12 Februari hingga 14 Maret mendatang, pantarlih akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk melakukan pendataan calon pemilih.
“Saya harap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam coklit tersebut dan bisa mengikuti pemilu tahun depan dengan lancar,” katanya.
Fajar juga mengimbau kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa agar melakukan uji petik ke warga terkait proses coklit tersebut.
“Kami sudah instruksikan ke panwaslu di tingkat kelurahan/desa agar mencocokkan data dan melakukan pengecekan ulang terkait proses coklit,” imbuhnya.
Fajar berharap, pemilu yang digelar tahun depan dapat berjalan lancar. Serta, seluruh warga yang sudah memenuhi syarat bisa ikut terdaftar.
Sementara Ketua KPU Pringsewu Sofian Akbar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memberi jawaban setelah menerima surat dari Bawaslu.
“Itu (temuan) di Kecamatan mana, nanti kami jawab,” tukas Sofian Akbar.
Untuk diketahui sebanyak 1.207 petugas Pantarlih diterjunkan di 9 Kecamatan yang meliputi 131 Kelurahan/Desa di Kabupaten Pringsewu.(*)
Klik Gambar