TULANG BAWANG – Diduga beberapa perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kecamatan Menggala ikuti tes tertulis calon anggota Panitia Pungutan Suara (PPS). Senin, (09/01/2023).
Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi : pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
Dikatakan salah satu peserta PPS yang enggan disebutkan namanya, karena kemarin iya membaca berita, prinsipnya itu, jabatan kepala kampung, perangkat kampung dan BPK itukan harus mengayomi dan dilarang berpolitik.
Lebih lanjut, ia pun berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulangbawang agar lebih cermat dan efektif untuk merekrut calon anggota PPS di Kabupaten Tulangbawang.
“Saya berharap kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulangbawang agar lebih pintar dan cermat untuk memilih calon anggota PPS di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur ini, guna mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang,” harapnya. (fay/mad)
Klik Gambar