LAMPUNG TIMUR– Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur Polda Lampung, membekuk seorang tersangka penganiayaan, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (13/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SN (40) warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
“Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban FM pada selasa (13/12/22) sekira pukul 03.30 wib, dengan cara pelaku menembak korban menggunakan senapan angin melalui jendela ruang kamar rumah korban, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar beserta anak dan istrinya” ujarnya
Berdasarkan kejadian tersebut istri korban langsung melaporkan ke polsek way bungur.
Merespon cepat aduan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur langsung melakukan penyisiran, hingga akhirnya sekira pukul 04.30 wib petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kapolres menambahkan selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 buah senapan angin merk Predator Air Guns.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tutup Kapolres.
Klik Gambar