TULANG BAWANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulangbawang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, sebesar 7,82 persen (Rp.191.117,70).
Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten Tulangbawang bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah kabupaten Tulangbawang serta unsur pemerintah.
Kepala Disnaker kabupaten Tulangbawang, Ivan Septianto menjelaskan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak.
Kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.
“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Ivan Septianto, seusai mengikuti rapat tersebut pada Rabu (30/11).
Meski begitu, Ivan Septianto menyebut angka usulan kenaikan UMK kabupaten Tulangbawang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tulangbawang untuk laporkan kepada Gubernur Lampung.
“Untuk kenaikan UMK ini nantinya akan dilaporkan ke Ibu Bupati Winarti lalu kepada pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” terangnya.
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Ivan menjelaskan diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,27.
Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK ini para pekerja meningkatkan produktivitas kerjaan terhadap perusahaan. Dan lebih termotivasi dalam berkerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Serta perusahaan yang berada di kabupaten Tulangbawang dapat menerima serta melaksanakan UMK yang telah ditetapkan.
“Saya berharap dengan adanya usulan tersebut pekerja dapat meningkatkan produktivitas kerjaannya terhadap perusahaan dan yang lebih penting lagi perusahaan yang berada di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur ini dapat menerima serta melaksanakan UMK yang telah ditetapkan,” harapnya.
Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK kabupaten Tulangbawang tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.443.960,30. Jika angka tersebut naik sebesar 7,82 persen maka nilai UMK kabupaten Tulangbawang tahun 2023 menjadi Rp 2.635.078. (fay/mad).
Klik Gambar