menu

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tumijajar

Dilaporkan oleh : Riki Hilman

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

GLOBAL LAMPUNG, TUBABA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan seorang Pria Dewasa terduga Pengedar sabu di kediamannya Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira jam 18.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial ANM (30) Warga Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Sabtu (08/02/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk toracinno yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) bungkus rokok merk Mustang yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dibungkus kertas alumunium foil, 1 (satu) buah kotak sabun merk GIV yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) unit hp merk redmi note 10s warna hitam,” Ujar Jepri.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku
inisial ANM, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku ANM dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” (Riky)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

November 21, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung