Bandar Lampung – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat karyawan PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) telah terverifikasi di Mahkamah Agung melalui sistem E-Terpadu.
Permohonan ini terkait dengan penangkapan empat karyawan PT JOB di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu.
Pada Kamis, 6 Januari 2025, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utara, yang menjadi penasihat hukum bagi para karyawan tersebut, mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan secara fisik surat permohonan praperadilan serta gugatan ganti rugi terhadap Polda Lampung, yang dinilai telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan secara sewenang-wenang. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendaftarkan surat kuasa khusus untuk mendampingi para pemohon dalam persidangan.
Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ini terpaksa harus dilakukan karena tindakan sewenang-wenang dari termohon, dalam hal ini Polda Lampung harus dapat di ungkap demi hukum dan keadilan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami menilai tindakan termohon dalam menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/593/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Desember 2024, atas nama pelapor Nur Wahid ini telah berlebihan, tindakan ini melanggar SOP, mengesampingkan asas praduga tak bersalah, dan tidak masuk akal,” ujar Samsi.
Menurutnya, laporan polisi dibuat pada 19 Desember 2024, sementara penangkapan dilakukan pada hari yang sama, pukul 00.10 WIB. Dengan demikian, dalam waktu hanya 10 menit setelah menerima laporan, Polda Lampung langsung bergerak ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 km dengan waktu tempuh tidak kurang dari 2 jam. Hal ini sangat tidak rasional.
“Bagaimana mungkin dalam waktu kurang dari 24 jam, para pemohon yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada 20 Desember 2024 resmi ditahan di Rutan Polda Lampung,” tambahnya.
Di samping itu menurut Samsi para pemohon tersebut dapat di tetapkan sebagai tersangka jika terdapat memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia mempertanyakan bagaimana dalam waktu hanya 10 menit pihak kepolisian bisa menemukan dua alat bukti yang sah untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
“Selain itu, kapan pelapor dan saksi sempat diperiksa? Tidak mungkin dalam waktu 10 menit termohon sudah memeriksa pelapor dan dua saksi,” tegasnya.
Menurutnya dalam hal ini Polda Lampung selaku Termohon telah melakukan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan sebelum didapat kan dua alat bukti permulaan yang cukup.
LBH Awalindo juga mengungkapkan adanya pengakuan dari para pemohon yang menyatakan bahwa mereka mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh pihak kepolisian agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Dugaan ini diperkuat dengan rekaman video yang menunjukkan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di punggung salah satu pemohon.
“Rekaman tersebut menjadi bukti bahwa para pemohon dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Samsi.
Lebih lanjut, ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini merupakan laporan palsu, karena peristiwa pidana yang disangkakan tidak pernah terjadi. Selain itu, pihaknya menduga bahwa dalam operasi di lokasi kejadian, pihak kepolisian justru melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan atau perampasan terhadap aset PT JOB.
“ semua ini akan kami ungkap dalam persidangan nanti,” pungkasnya.(*)
Klik Gambar