Lampung Barat- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat akan terus berupaya melaksanakan penertiban penggunaan “Knalpot Brong” di Kabupaten yang Berjuluk Sang Bumi Ruwa Jurai.
Pasalnya, penggunaan Knalpot Brong sangat merugikan pengendara lain dan bahkan suara yang di timbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat.Iptu Deni Saputra, S.H.,M.H., melalui Ipda. Yasir Tri Sugiantoro, S,E., selaku KBO Sat Lantas Lampung Barat mengatakan bahwa Satlantas Polres Lampung Barat terus gencar melaksanakan edukasi kepada warga masyarakat pengguna R2 akan bahaya dan dampak yang di timbulkan dari penggunaan Knalpot Brong.
“Kita terus memberikan edukasi kepada warga masyarakat pengguna R2 untuk tidak menggunakan knalpot brong untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas” Jelas Yasir, (04/02/25).
Selain itu, penggunaan knalpot brong tentu sangat mengganggu pengendara lain, bahkan dapat mengganggu kenyamanan warga masyarakat sekitar.
“Mari kita biasakan gunakan knalpot standar yang ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kebisingan” ajaknya.
Yasir juga menegaskan, Satlantas Polres Lampung Barat akan melakukan penindakan terhadap pengendara R2. yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas apabila masih diketemukan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Lampung Barat karena sudah banyak pengaduan masyarakat kepada kami atas suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong” tutupnya .
Klik Gambar