Tulang Bawang ( Globallampung )_ Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang mengimbau seluruh apotek di wilayahnya untuk tidak menjual obat bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu ini.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dinas Kesehatan Lampung, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penghentian semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.Kamis 20 Oktober 2022.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang Solihin mengatakan, pihaknya melalui apoteker yang ada di Puskesmas sudah mensosialisasikan kepada apotek, toko obat, dan lainnya terkait arahan Dinas Kesehatan Lampung dan Kemenkes RI.
Selain itu, Dinas Kesehatan Tulang Bawang juga telah menghubungi Ikatan Apoteker Indonesia guna mensosialisasikan himbauan Kemenkes.
“Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kami terima. Untuk paracetamol sirup dihentikan sementara, diganti dengan paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer atau pulvis,” katanya mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Fatoni.
Lanjut _ “Kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara waktu Dinas Kesehatan tidak memperbolehkan mereka meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Jelasnya.
Klik Gambar