Pringsewu| Kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022 kini menyeret tersangka yang juga merupakan Ketua Umum LPTQ periode 2020-2025 pada kegiatan tersebut.
Heri Iswahyudi yang notabene adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada Kamis (30/1) siang oleh penyidik setelah melalui dua jam pemeriksaan.
“Dari ekspose perkara tersebut, penyidik menemukan adanya peran aktif Heri Iswahyudi dalam kapasitas jabatannya dan diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, ” ucap Kajari Pringsewu Raden Bagus Wicaksono di hari yang sama.
Namun, ada pemandangan unik saat Heri Iswahyudi saat hendak dibawa turun dari ruangan Bidang Pidana Khusus menuju mobil tahanan. Tampak wajah Sekda sumringah dan tersenyum menanggapi pertanyaan dari beberapa awak media yang meliput.
Kesempatan wawancara door stop tersebut dijadikan tempat “nyanyi” bagi Heri Iswahyudi dengan menyebut bahwa penangkapan dirinya atas kasus LPTQ merupakan upaya “balas dendam” dari Kejari Pringsewu.
“Ini merupakan penantian panjang di tahun 2023 lalu yang diincar oleh pak Ade Indrawan (eks Kejari Pringsewu, red) untuk jadi tersangka di kasus mafia pupuk yang sekarang kasusnya sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ucap Heri Iswahyudi.
Tak hanya itu, Heri Iswahyudi secara gamblang juga menyebut bahwa kasus ini di dalangi oleh “orang-orang” tertentu yang punya kekuasaan dj wilayah Pringsewu.
“Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah backgroundnya, “singkatnya sambil memasuki mobil tahanan .(*)
Klik Gambar