Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R atas perkara dugaan tidak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022, Rabu (22/1/25).
Tersangka R, selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu yang berperan juga sebagai Sekretaris LPTQ masa Bhakti 2020-2025 telah menyerahkan uang sebesar 140 juta ke Kejari setempat yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH.
Untuk itu, selanjutnya Penyidik melakukan Penyitaan dan menitipkan uang Pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada Tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari Tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tipikor aquo yang dinikmati Tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163,.(*)
Klik Gambar