menu

Dua Pemuda Pagar Dewa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Dilaporkan oleh : Riki Hilman

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

GLOBAL LAMPUNG – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pemuda miliki narkoba jenis Extacy di sebuah di jalan poros tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang bawang tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial PS (19) pria asal Tiyuh Pagar dewa Kec. Pagar dewa Kab.Tulang Bawang Barat dan AAD (18) pria asal Tiyuh Pagar dewa Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Kamis (16/01/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, 2 (dua) bilah senjata tajam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku PS dan AAD dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Riky)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

November 21, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung