TANGGAMUS – Muslim, Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Setelah dilakukan proses penyidikin oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung Muslim Kakon Tegineneng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung Nomor : B/233/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam surat itupun disebut bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Polda Lampung tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tal/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tanggal 16 Desember 2024, atas nama Muslim bin Misran (Alm). Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/444/X/2024/LPG/SPKT tanggal 04 Oktober 2024 atas nama pelapor Siti Kholifatul A.
Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan kepada Ka bahwa Penyidik telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
Sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual dan Pasal 294 ayat (2) ke (1) KUH Pidana yang terjadi hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di dalam ruangan Kepala Pekon didalam Balai Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang diduga dilakukan oleh Tersangka.(*)
Klik Gambar