Pesisir Barat (Krui) : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana ( P3AKB) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung langsung memberikan respon cepat terhadap korban Bullying yang menimpa seorang siswi SMP, pada Sabtu (12/10/2024).
Terduga korban Bullying berinisial CA, beralamat di Pekon atau Desa Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana ( P3AKB) Kabupaten Pesisir Barat, dr. Budi Wiyono, M.H, langsung mendatangai korban di rumahnya.
Tampak mendampingi dr. Budi Wiyono, Nining Suwarni, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Setiyawan dan para pendamping psikologi, Intan dan Nurul.
Kepala Dinas, dr. Budi Wiyono, M.H mengatakan bahwa setelah tim dari P3AKB melakukan pendampingan, terdapat efek psikologis dari korban.
” Ya, setelah kami berkunjung ke rumah korban, memang terdapat efek psikologis, ” ungkap dr. Budi Wiyono.
” Perlu diketahui, ayah korban juga baru 7 (tujuh) hari meninggal dunia, korban juga saat ini masih tinggal sementara di rumah pamannya, ” tambah dr. Budi Wiyono.
” Kami akan terus melakukan monitoring terhadap korban, baik di sekolah maupun di rumah, dengan mengikutsertakan peran orangtua atau wali dan guru, ” ungkap dr. Budi.
dr. Budi Wiyono juga menyampaikan bahwa Dinas P3AKB nantinya akan melakukan pembinaan ke sekolah, khususnya terkait penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan dan tentang Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR).
” Inshaa Allah, hari Senin nanti Dinas P3AKB akan mulai melakukan pembinaan di SMP Negeri 2 Krui dan menggalang ikrar dari seluruh warga sekolah terkait pencegahan kekerasan anak dan bullying, ” tegas dr. Budi Wiyono.
” Tidak hanya kepada korban saja, nantinya Dinas P3AKB juga akan mendampingi pelaku serta memberikan bimbingan ke pelaku untuk menyadari kesalahan agar nantinya bisa menjadi siswi yang baik, ” ujar dr. Budi.
Selain itu, Kepala Dinas P3AKB, dr. Budi Wiyono menghimbau kepada masyarakat umum untuk menahan diri dan menaati UU ITE agar tidak menyebarluaskan video bullying karena bisa berdampak pada pidana.
Klik Gambar