PRINGSEWU – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Ambarawa telah melakukan penelusuran adanya indikasi pelanggaran salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu 2024.
MRN, seorang oknum ASN yang betugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambarawa disinyalir terlibat politik praktis dengan mengikuti agenda pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.
M Gusti Pamungkas, Ketua Panwascam Ambarawa kepada media ini mengatakan bahwa informasi awal adanya pelanggaran tersebut bersumber dari berita media online yang beredar.
Informasi yang beredar menyebutkan, MRN diduga kuat mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Pringsewu, hal itu terlihat saat MRN hadir bersama tim salah satu paslon dalam pengambilan nomor urut calon kepala daerah Pringsewu di hotel Urban Style, Selasa (24/09/2024) lalu.
Selanjutnya, sampai hari ini Panwascam sudah melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan penelusuran ke KUA Ambarawa untuk memastikan kebenaran oknum tersebut.
“Hasil setelah ke KUA Ambarawa, yang bersangkutan MRN mengakui perbuatannya dan siap untuk menghadapi konsekuensinya,” kata Gusti kepada media ini melalui pesan singakat whattshappnya, Senin (30/9/24).
Dengan adanya pengakuan MRN, masih kata Gusti, Panwascam Ambarawa secara maraton terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau dari Panwascam sedang melanjutkan penelusuran, dan dalam waktu dekat akan pleno hasilnya,” tambahnya.
Klik Gambar