Pesisir Barat (Krui) : Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Add Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah Pemkab Pesibar ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kelas II, di ruang rapat Bupati Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (19/9/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, S.H., M.H., dan jajaran, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati, Agus Istiqlal berharap agar hibah tersebut dapat bermanfaat dan maksimal dalam mendukung kemajuan Kabupaten Pesisir Barat.
” Penandatanganan NPHD dan BAST ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 329 ayat (2) huruf d, ” kata Bupati, Agus Istiqlal.
Bupati, Agus Istiqlal menerangkan bahwa NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bisa bersumber dari pendapatan APBN atau dari pemberi hibah dalam negeri dan bisa ditandatangani oleh Kepala Daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) atau kuasanya.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilengkapinya persyaratan administrasi dan fakta integritas. Setelah penandatanganan, dana hibah baru bisa dicairkan.
Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
” Penerima hibah juga harus menyimpan administrasi secara tertib dan menyelesaikan laporan penggunaan hibah, ” jelas Bupati, Agus Istiqlal.
Sementara itu Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Pesibar yang mendukung upaya peningkatan kinerja PN Liwa dengan direalisasikannya hibah dimaksud.
” PN Liwa Kelas II sangat berterima kasih dengan respon Pemkab Pesibar dimana dalam realisasinya dipimpin langsung oleh Bupati Pesibar, ” ungkap Yudith Irawan.
” Semoga kantor yang memang kita perlukan bersama-sama segera terwujud, ” tambah Wakil Ketua PN Liwas Kelas II, Yudith Wirawan.
Klik Gambar