PESAWARAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (DPD Forkorindo) Provinsi Lampung, Gunawan menyayangkan atas sikap dari Siti Lisjarsiyah, Kepala Unit Pelaksan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, saat di wawancara insan pers tidak diperbolehkan merekam serta langsung menghubungi suaminya anggota Polri.
Dikatakan Gunawan, seharusnya sikap dari Kepala UPTD Puskesmas Gunung Sari biasa saja dan tidak perlu cemas saat di wanwancara oleh wartawan, jika memang tidak ada masalah dalam pengelolaan anggaran-anggaran yang dikelolanya.
“Seharusnya kepala Puskesmas tidak perlu takut , dana BOK , BPJS, dan BLUD bukan rahasia yang harus di simpan mereka harus transparan dalam mengelola dana tersebut,” pungkasnya, Rabu (21/8/24).
Apalagi, lanjut kata Gunawan, kerja para jurnalis secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan, sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40.
“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Jelas, Pasal 18 Ayat 1 menyebut, setiap orang tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), di ancam dengan pidana penjara 2 tahun, dan pidana denda Rp500 juta,” ujarnya.
“Selain UU No 40, tentu juga menyalahi UU No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik. Seperti diterangkan pada Bab ll Pasal 2, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” jelas dia.
Terpisah, Trio Pranoto Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran akan berikan pembinaan dan pegarahan terhadap Siti Lisjarsiyah, Kepala UPTD Puskesmas Gunung Sari atas sikapnya menanggapi insan pers saat menanyakan pengelolaan anggaran-anggaran yang dikelola oleh puskesmas setempat.
“Mungkin belum terbiasa serta ketidaktahuannya tupoksi dari kawan-kawan media yang membuatnya panik, dengan adanya hal ini kami dari Dinkes akan memberikan pengarahan terhadap yang bersangkutan,” tandasnya, kepada tim media diruang kerjanya, Jum’at (23/8/24).(*)
Klik Gambar