TULANG BAWANG – Sebanyak 146 Kepala Kampung (Kakam) di Setulangbawang wajib sujud syukur setelah mendapatkan kepastian perpanjangan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun, terhitung sejak pengambilan sumpah janji atau pelantikan.
Kepastian perpanjangan masa jabatan Kakam ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas dasar tersebut, Penjabat Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Nomor: B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung (Kakam) se-Kabupaten Tulangbawang.
Dalam Surat Keputusan tersebut, tertuang bahwa masa jabatan Kakam diperpanjang menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah janji. Selain itu, Kakam yang diangkat berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga diperpanjang masa jabatannya hingga delapan tahun, sampai dengan berakhirnya jabatan Kakam definitif sebelumnya, terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Perpanjangan masa jabatan bagi 146 Kakam terdiri dari tiga kriteria. Pertama, 31 orang Kakam periode 2019-2025 yang dilantik pada 31 Desember 2019 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 30 Desember 2027. Kedua, 48 orang Kakam periode 2022-2028 yang dilantik pada 14 April 2022 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 13 April 2030. Ketiga, 67 orang Kakam periode 2023-2029 yang dilantik pada 22 November 2023 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 21 November 2031.
Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Tulangbawang tentang perpanjangan masa jabatan Kakam dilaksanakan di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) pada Selasa, 2 Juli. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, Kajari, Dandim, Danlanud, Ketua DPRD, Sekkab Ferli Yuledi, Pejabat Teras Pemkab setempat, Camat, dan 146 Kakam.
Penjabat Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para Kakam dalam membangun desa.
“Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kakam dapat terus bekerja dengan lebih baik lagi untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu Kakam yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas perpanjangan masa jabatan ini.
“Kami merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati atas perpanjangan masa jabatan ini. Kami akan berusaha lebih keras untuk memajukan desa kami,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD Tulangbawang, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran Kakam dalam pembangunan desa.
“Kepala Kampung adalah ujung tombak dalam pembangunan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan,” katanya.
Forkopimda yang turut hadir juga memberikan apresiasi kepada para Kakam atas kinerjanya selama ini. Mereka berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa dapat semakin kuat.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kakam dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta terus berinovasi untuk kemajuan desa masing-masing.
Klik Gambar