Saat tim media memantau kegiatan belajar mengajar (KBM), terlihat meteran listrik yang terpasang di dinding kantor sekolah tersambung langsung ke kabel tanpa melalui kWh meter resmi PLN. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak sekolah telah melakukan pencurian arus listrik selama ini.
Menurut Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, Pasal 51 Ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Tim media kemudian mencoba menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Negeri Gedung Aji melalui WhatsApp dengan nomor 0852-7910-6XXX untuk konfirmasi. Namun, pesan dan panggilan telepon tidak direspon.
Tim media kemudian mendatangi rumah Kepsek untuk menanyakan terkait dugaan pencurian arus listrik. Kepsek, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa sambungan langsung tersebut sudah lama terjadi. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Kepsek dan sedang menunggu SK pensiun.
“Semua itu sudah lama terjadi. Saya sudah mengundurkan diri sebagai Kepsek SMA dan menunggu SK saya turun. Saya juga mengajar di salah satu sekolah SMP,” ujar Kepsek.
Sikap Kepsek yang bungkam dan terkesan tidak kooperatif menimbulkan kecurigaan bahwa ia berusaha untuk menghindari tanggung jawab atas dugaan pencurian arus listrik tersebut.
Tim media berharap pihak berwenang, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan pihak PLN, dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepsek SMA 1 Negeri Gedung Aji ini. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.