Lampung Timur- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Minggu (12/5/24) menjelaskan bahwa Inisial DE (20) warga Lampung timur.
Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu.
Pada hari Jum’at (10/5/24) sekira pukul 22.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki An. DE di desa Mataram Baru kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan Rumah dan badan ditemukan barang bukti diduga keras Narkotika golongan 1 jenis sabu, setelah dilakukan interogasi diakui barang bukti tersebut milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 0.49 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai, Seperangkat alat hisab sabu jenis bong yang terbuat dari botol plastik.
PASAL YG DIPERSANGKAKAN: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Lamtim)