Lampung Utara – Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung di TKP Ds. Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur.
Kasat Iptu Boyoh menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan 5 orang pelaku lainnya sudah sesuai dengan prosedur, dimana penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik,” kata Iptu Boyoh. Selasa (8/5/24).
Lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengkonfrontir saksi-saksi di lapangan, menganalisa petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa hasil visum korban, serta melaksanakan rekonstruksi reka ulang kejadian.
“Pada hari senin 6 Mei 2023, berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakkan hukum lebih lanjut,” beber Kasat Reskrim.
Para tokoh pers menterjemahkan rilisan yang di buat pihak polres Lampung Utara yang mana dikatakan proses penetapan wartawan sebagai tersangka pada saat meliput, langkah polisi sudah sesuai prosedur. Rabu 8 Mei 2024.
Menurut Deferizan ketua umum KWIP mewakili para tokoh pers dan jurnalis di Lampung Utara. Bahwa informasi yang di sampaikan dalam rilisan itu, tidak sepenuh merupakan fakta atas dilibatkannya wartawan yang sedang bertugas menjadi bagian dari tersangka.
Pasalnya di ungkapkannya dalam rilis tersebut, bahwa kepolisian telah menggunakan petunjuk digital dan telah mengkonfrontir dan juga telah melakukan rekonstruksi.
“Bukankah dalam konfrontir, wartawan itu yang telah di tetapkan tersangka, juga memiliki saksi dan bukti digital yang sama yang di miliki polisi, kemudian bukti digital dan reka ulang Yang mana yang menyatakan bahwa wartawan itu bersalah atau terlibat.
Wartawan itu hanya meliput dan pergi dari lokasi, dan ini di perjelas oleh kelima masyarakat yang juga semestinya menjadi saksi.
Kemudian bukti digital, di dalam bukti digital itu. Berupa vidio dan juga sudah tayang di berbagai pemberitaan, di sana sudah jelas bahwa wartawan itu tidak melakukan apa kecuali hanya meliput.
Mengenai Konfrontir berupa rekonstruksi. Disana terdapat dua versi, yang masing-masing pihak memiliki saksi dan fakta kejadian itu masih buram atau kurang jelas. Lantas prosedur yang mana yang di pakai atau versi mana yang di pakai kepolisian, karena ini publik harus tau dan di perjelas” terang Deferizan ketua umum KWIP.
Jadi lanjutnya, wartawan yang di tuduh tersebut harus dibebaskan dengan kepolisan dan kejari mengkaji ulang tuduhan itu. Karena inilah faktanya. (*)
Klik Gambar