TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Tulangbawang, Menggala, Kamis (25/04/2024).
Kepala Kejari Tulangbawang, Devi Freddy Muskitta, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Aristomy Siahaan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulangbawang periode Triwulan I Tahun 2024 barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang sudah disiapkan dan dipotong dengan menggunakan gerinda.
“Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan menggunakan blender yang sebelumnya telah dicampur cairan deterjen,” ucapannya.
Ia menambahkan, “Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :
Narkotika Jenis Sabu dengan berat: 11,61889 Gram, Timbangan: 2 Buah, Plastik Klip: 49 Buah, Bong: 8 Buah, Pirex: 13 Buah, Korek Api Gas: 11 Buah, Baju: 54 Potong, Kasur Lantai: 1 Buah, HP: 10 Unit, Senjata tajam: 4 Buah
Egrek/batang pipa besi : 2 Buah,” jelasnya. (fay/mad).
Klik Gambar