PRINGSEWU | Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu. MoU tersebut digelar di Aula Kejari setempat, Senin (19/2).
MoU tersebut dihadiri oleh Kajari Ade Indrawan, Kasi Datun Midian Rumahorbo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hipni, Kadis P3AP2KB dr. Ulinnoha, Kepala Bapenda Yanwir, Kadiskoperindag Malian Bastari, Kadinsos Debi Hardian, dan Direktur PDAM Pringsewu M.Hatta.
MoU pendamping hukum tersebut bertujuan untuk kesepakatan dalam bidang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya harap MoU ini ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK) baik itu pendampingan, pendapat, dan pertimbangan hukum. Diharapkan bisa meningkatkan PAD di dinas-dinas yang berkepentingan mengelola pendapatan daerah,” kata Kajari Ade Indrawan, Senin (19/2) siang.
Ade menambahkan, untuk pendampingan hukum di pekon-pekon, ia akan langsung turun melakukan sosialisasi. Dikarenakan ada program yang dicanangkan Kejari Pringsewu tahun 2024 yakni peningkatan kualitas air di Pringsewu salah satunya melalui objek lewat sungai. ” Kami melakukan penegakan hukum kaitan dengan UU Lingkungan Hidup dan Sampah. Sehingga sekali jalan, dua tiga pulau terlampaui,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kejari Pringsewu juga menggandeng beberapa dinas untuk peningkatan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan wisata air.
“Pemanfaatan wisata air yaitu pengelolaan tempat rekreasi dan sudah kita lakukan khusunya di Pekon Fajar Mulia bersama Disporapar,” lanjut dia.
Selain itu, kerja sama dengan Dinas PU-PR yakni sudah ada perbaikan daerah aliran sungai (DAS) di Nusawungu. Dan pihaknya juga menggandeng Dinas Pertanian Bidang Peternakan untuk memanfaatkan limbah hewan ternak.
“Kemudian di Bidang Perikanan kita manfaatkan sungai untuk membuat keramba ikan. Satu kerja saya tentang sungai, tapi beberapa dinas saya bawa,” tutupnya.(*)
Klik Gambar