PRINGSEWU – Akademisi Universitas Bandar Lampung ( UBL ) Rifandy Ritonga, soroti adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pringsewu Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo pada Pemilu 2024.
Rifandy Ritonga, yang juga sebagai Sekretaris Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Lampung, mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Pringsewu sudah sesuai dengan regulasi pemilu, selanjutnya Bawaslu ritme harus lebih cepat untuk menaggapi persoalan ini.
“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh AW Caleg DPRD Pringsewu Dapil 3 Gadingrejo merupakan bentuk suap, yang dampaknya dapat merusak tatanan deomkrasi, terlebih lagi hari ini kita sudah melakukan pemilihan,” tukas Ademisi UBL kepada media ini, Rabu (14/2/24).
Menurutnya, secara aturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Pringsewu terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pemilu, maka dari itu Bawaslu harus lebih serius untuk menangani segala pelanggaran yang terjadi saat ini. Sedangkan hal ini sudah menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jika tidak selain demokrasi kita rusak, intergritas dan keadilan pemilu kita juga ikut rusak. Kita berharap Bawaslu Pringsewu tegak lurus, menjaga marwahnya, terlebih dengan tensi Pemilu saat ini,” timpalnya. (*)
Klik Gambar